Bandarlampung (MDR)-Puluhan tahun menggarap lahan secara turun-temurun seluas 401 hektare di delapan Desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur) Lamtim), tiba-tiba terbit sertifikat atas nama orang lain.
Akibatnya, warga dari Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Desa Srimenanti, Giring Mulyo, Sribhawono dan Brawijaya, menggelar aksi demo di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, Kamis (30/11/2023).
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra mengatakan, kedatangan masyarakat ke Kanwil ATR/BPN Lampung untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1968.
Adapun tuntutan yang disampaikan warga antara lain agar membongkar dugaan adanya mafia tanah di lahan garapan, menegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat selaku korban.
Selain itu, menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap dan mencabut status kepemilikan tanah atas nama orang lain yang terbit di atas lahan tersebut. (red)
Medioker Beretika dan Berwawasan
