Bandarlampung (MDK)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah menerima keputusan Gubernur Lampung terkait kenaikan upah minimum kota (UMK). Ditetapkan UMK Bandar Lampung tahun 2024 naik 3,75 persen menjadi Rp3.103.631,36.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengaku bersyukur usulan kenaikan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung yang paling tinggi yakni 3,75 persen. Dimana formulasi perhitungan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 kenaikan antara 2,76, lalu 3,26 dan 3,75 persen.
“Alhamdulilah apa yang kita usulkan di Acc Pak Gubernur yakni naik 3,75 persen menjadi Rp3,1 juta,” kata M Yudhi, Kamis (30/11).
Menurutnya, jika ditemukan Perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2024 yang telah disepakati maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut. Pasalnya UMK dirumuskan bersama dewan pengupahan yang ada perwakilan perusahaan dan pengusaha, serta buruh.
“Kami akan memanggil perusahan yang tidak menerapkan UMK untuk menanyakan alasanya tidak mengikuti keputusan ini. Jika dilihat tahun sebelumnya, keputusan kenaikan ini masih rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut, M Yudhi mengaku akan membuka posko pengaduan jika banyak buruh yang mengeluhkan perusahaan yang tidak menaikkan UMK sesuai ketentuan.
“Inikan belum terealisasi, kita lihat saja nanti. Kalau ada kendala kita akan buka posko pengaduan,” ujarnya.
Hal sama juga disampaikan Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2024 yang telah disepakati.
“Ada sanksinya sesuai dengan aturan dalam undang-undangnya ketika perusahaan tidak menerapkan UMK yang telah disepakati,” jelasnya. (adi)
Medioker Beretika dan Berwawasan
