Kamis , 28 Mei 2026
Ketua Pengda JMSI Lampung Novriwan saat menga,bil sumpah dan melantik Pengcab JMSI Lampung Timur

Pengcab JMSI Lampung Timur Dilantik

Medioker.Id- Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Cabang JMSI Lampung Timur Masa Bhakti 2023-2028 di Islamic Center Lampung Timur, Jln. Raya Lintas Pantai Timur Sumatera desa Muara Jaya, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Jumat 15 Desember 2023.

Dalam Sambutannya, Ketua Pengcab JMSI terpilih Riswan menyampaikan JMSI adalah organisasi perusahaan media siber. Dengan harapan semoga dengan dilantiknya JMSI di kabupaten Lampung Timur, periode 2023-2028 ini bisa berkerjasama dengan Stakeholder yang ada di kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua Jaringan Media Siber Indonesia JMSI Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan mengatakan, Akta pendirian JMSI disahkan Menteri Hukum dan HAM RI dalam SK No. AHU-0008715.AH.01.07. TAHUN 2020.

“JMSI merupakan Konstituen Dewan Pers berdasarkan SK No. 15/SK-DP/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,” kata ketua JMSI Provinsi Lampung.

Di tempat yang sama, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan pengurus JMSI Lampung Timur. Bupati berharap JMSI dapat bersinergi dengan Pemkab setempat.

“Semoga kedepannya JMSI dan pemerintah daerah saling bersinergi, sehingga kedepan kita saling memberikan kontribusi yang positif. Kritik yang sifatnya membangun dari media itu sangat dibutuhkan untuk pembanguan di Bumi Tuah Bepadan,” tutup Bupati Lampung Timur.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Forkompinda Lampung Timur, tokoh masyarakat, ormas, organisasi pers dan tamu undangan lainnya. (JMSI Lamtim)

 

Baca Juga

Pemprov Lampung Perkuat SPMB, Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *