Medioker.Id-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat 37 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2023.
Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudhi melalui Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah.
“Sepanjang tahun 2023, terdapat 37 kasus PHK di Bandar Lampung,” kata Hardiansyah, Jumat (5/1).
Menurutnya, PHK di Bandar Lampung terjadi pada banyak bidang pekerjaan dan perusahaan. Terbanyak pada pekerjaan bidang industri dan jasa.
Hardiansuah juga menjelaskan, para pekerja yang diPHK tersebut, melaporkan kepihaknya untuk mendapatkan hak-haknya. Salah satunya yakni mendapatkan gaji dari penjamin sebesar 45 persen selama tiga bulan berikutnya.
“Jika dalam kurun waktu tersebut belum menerima gaji, maka akan ditambah 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya,” jelasnya.
Lanjutnya, dari 37 kasus PHK di Bandar Lampung yang terima, 15 diantaranya berakhir dengan kesepakatan perjanjian bersama.
“Para pekerja yang di PHK ini memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Dan yang selesai 15 kasus dengan perjanjian bersama,” tutupnya.(**)
Medioker Beretika dan Berwawasan
