Sabtu , 1 Agustus 2026
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yusnadi

Disperkim : Retribusi PBG di Bandarlampung Capai Rp 11 Miliar

Medioker.Id- Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa capaian retribusi dari sektor Persetujuan Izin Gedung (PBG) mencapai Rp11 miliar.

“Capaian ini meningkat jauh bila dibandingkan 2022 dimana capaian retribusi PBG hanya Rp1,7 miliar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, saat dihubungi, Minggu (14/01/2024)

Ia mengatakan pada 2023, Disperkim mencatat sebanyak 1.500 berkas pengajuan PBG dari masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan rumah tinggal, ruko ataupun kios.

“Yang diterbitkan PBG-nya pada 2023, sebanyak 1.300 berkas dari 1.500 pengajuan tersebut,” kata dia.

Yusnadi mengatakan berkas PBG yang belum diterbitkan tersebut, karena rata-rata orang yang mengajukan belum membayar retribusinya.

“Jadi, ada 300 berkas PBG yang belum kami terbitkan pada 2023, itu berkaitan dengan pembayaran retribusinya,” kata dia.

Dia mengatakan Pemkot Bandarlampung terus mendorong para pengusaha di kota setempat membuat atau mengajukan izin PBG guna menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami terus imbau kepada pengusaha untuk membuat izin PBG sebelum mendirikan dan menjalankan usahanya. Terlebih, saat ini masyarakat dapat mudah mengajukan PBG karena sudah melalui online dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

“Capaian ini meningkat jauh bila dibandingkan 2022 dimana capaian retribusi PBG hanya Rp1,7 miliar,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengatakan pada 2023, Disperkim mencatat sebanyak 1.500 berkas pengajuan PBG dari masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan rumah tinggal, ruko ataupun kios.

“Yang diterbitkan PBG-nya pada 2023, sebanyak 1.300 berkas dari 1.500 pengajuan tersebut,” kata dia.

Yusnadi mengatakan berkas PBG yang belum diterbitkan tersebut, karena rata-rata orang yang mengajukan belum membayar retribusinya.

“Jadi, ada 300 berkas PBG yang belum kami terbitkan pada 2023, itu berkaitan dengan pembayaran retribusinya,” kata dia.

Dia mengatakan Pemkot Bandarlampung terus mendorong para pengusaha di kota setempat membuat atau mengajukan izin PBG guna menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami terus imbau kepada pengusaha untuk membuat izin PBG sebelum mendirikan dan menjalankan usahanya. Terlebih, saat ini masyarakat dapat mudah mengajukan PBG karena sudah melalui online dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Baca Juga

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak Himpunan Kerukunan Tani Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *