Medioker.Id- Tim hukum Caleg Golkar Supriyadi Alfian, saat ini tengah mempersiapkan penyusunan permohonan sengketa internal dengan caleg Nomor Urut 7 H. Putra Jaya Umar ke Mahkamah Partai.
Keduanya merupakan caleg DPRD Provinsi Dapil 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka menerangkan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 beberapa hari lalu, Golkar di Dapil 6 mendapatkan dua kursi.
Menurutnya, sengketa di mahkamah partai ini tidak akan mempengaruhi perolehan suara di partai lain.
“Jadi memang ini murni persoalan internal,” katanya Selasa (12/3/2024).
Gindha mengungkapkan, berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 permohonan dapat dilakukan maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.
Sehingga, menurutnya masih banyak waktu untuk menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar, sesuai dengan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017.
“Bukti yang dimaksud seperti bukti surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektroni dan atau dokumen elektronik,” katanya.
Dilain sisi, Ghinda juga mengaku masih menunggu progres dari laporannya ke pada Bawaslu Lampung.
Karena persoalan ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 Salinan dan C1 hasil (Plano) yang diupload diduga ditulis oleh orang yang sama
“Maka Kami mendesak agar Pihak Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan Uji Forensik Laboratoris Kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Si-Rekap tersebut,” katanya. (*)
Sumber Rilis.Id
Medioker Beretika dan Berwawasan
