Sabtu , 1 Agustus 2026
Ilustrasi

Pemkot Bandarlampung Himbau ASN Tidak Menerima Hadiah ataupun Bingkisan lebaran

Medioker.Id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran guna mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan imbauan tersebut sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Menurutnya isi surat edaran KPK tersebut, mencangkup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang.

“Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapun pada momen hari raya ini.  Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi,” katanya, Sabtu (30/3).

Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi belum ada.

“Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu, guna mengingatkan ASN,” jelasnya.

Herliwaty mengaku selalu mewanti-wanti agar ASN berhati-hati, dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati Idul Fitri. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran,” ujarnya.

Herliwaty juga meminta agar ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka saat mudik lebaran.

“Ya kita juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain,” tutupnya. (adi)

 

Baca Juga

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak Himpunan Kerukunan Tani Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *