Bandarlampung, (Medioker.id) – Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menyayangkan peristiwa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung (DS).
Berdasarkan keterangan Ashari Hermansyah, Ketua Umum MTM Lampung, pihaknya telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Lampung.
Menurut Ashari, peristiwa ini bermula dari pengiriman surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025.
“Namun hingga kini, terhitung sejak 15 September 2025 sampai dengan 18 November 2025,Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan jawaban klarifikasi maupun jawaban administratif, pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi sebanyak 12 kali. Pernyataan itu disampaikan kepada media, “paparnya.
Ashari menjelaskan MTM melaporkan peristiwa ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung agar pelanggaran tersebut diproses, karena termasuk kasus perbuatan melawan hukum (maladministrasi) dan masuk kategori dugaan pelanggaran pidana khusus.
Meskipun Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya memberikan bantuan pembangunan infrastruktur gedung Ombudsman yang beralamat di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pihaknya tetap optimis bahwa Ombudsman Lampung dapat memproses kasus ini hingga sanksi pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti.
Selain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, MTM juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum setelah masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selesai.
Sebelumnya, peristiwa ini juga telah disampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung pada 5 Oktober lalu, namun hingga saat ini belum ada indikasi kesempatan untuk memberikan jawaban klarifikasi atau melakukan diskusi.
MTM meminta Wali Kota Bandar Lampung bertanggung jawab atas peristiwa ini, karena sikap tidak kooperatif Kepala Dinas Pekerjaan Umum menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menjalankan pelayanan publik.
Sebagai ASN, yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugas secara bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
MTM menegaskan bahwa sportifitas, loyalitas, pelayanan publik, dan disiplin harus diterapkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola yang baik (good governance) dan bersih (clean governance), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami minta laporan kami segera diproses. Jangan sampai terjadi penundaan penanganan kasus tersebut, karena ini bukan perkara remeh, ini masalah besar terkait pelayanan publik yang terindikasi sewenang-wenang dan mengabaikan saran, kritik, serta masukan masyarakat,” tegas pihak MTM.
Sementara itu, sumber dari Ombudsman Perwakilan Lampung yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pengaduan MTM akan ditindaklanjuti. Namun, diperlukan kajian mendalam selama 14 hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. (Din)
Medioker Beretika dan Berwawasan
