Jumat , 31 Oktober 2025

Gubernur Lampung: Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 6 Desember 2025

Lampung (Medioker.id) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

Program ini dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudian diperpanjang sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

“Pemutihan Pajak Kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).

Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena tingginya animo masyarakat, masih banyak juga wajib pajak yang tengah mengurus mutasi kendaraan dan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Yang mau balik nama dari luar prosesnya lama yang dari leasing dan lain-lain jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat lampung untuk membayar pajak,” sambungnya.

Mirza menegaskan, uang dari pajak masyarakat Akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung.

“Selain itu, kami dapat data ada 4 juta kendaraan yang belum bayar pajak, tapi data ini dari tahun 80-an. Jadi ini sekalian untuk menertibkan data kendaraan, kalau tidak ada lagi, nanti akan dihapus datanya karena kami anggap sudah tidak digunakan,” pungkasnya.

Baca Juga

RSUDAM Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Bayi Alesha

Medioker.id – RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya bayi Alesha. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *