Medioker.Id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah melakukan rapat Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024/2025.
Disdikbud Provinsi Lampung membahas terkait aturan yang diterapkan dalam PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang akan dimulai pendaftaran pada 19 Juni mendatang. Kepada Rilis.id Lampung, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta menjelaskan hal tersebut.
Secara kuota PPDB SMA terdiri dari berbagai jalur pendaftaran. Namun untuk kouta, secara keseluruhan tahun ini dan tahun sebelumnya tidak jauh beda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pertama jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen dengan komposisi 13 persen untuk keluarga tidak mampu dan 2 persen untuk penyandang disabilitas. Kemudian kalau untuk mutasi atau perpindahan tugas orang tua hanya 5 persen dan sisanya adalah jalur prestasi 30 persen,” beber Tommy dikantornya.
Namun ada sedikit perbedaan untuk jalur penerimaan prestasi yang memiliki kuota 30 persen. Tommy mengatakan yang berbeda dari tahun sebelumnya, yang pertama untuk jalur prestasi di buat lebih rinci lagi.
“Dari total 30 persen kuota, sebanyak 18 persen itu dari nilai prestasi hasil belajar dan 12 persen itu dari prestasi bidang riset dan inovasi,” ungkap Tommy.
Didalam 12 persen ini, dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian diantaranya kuota 3 persen dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi).
Kemudian kuota 3 persen dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan; kuota 3 persen dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga, kuota 3 persen dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an,
“Kemudian perbedaan lainnya adalah adanya aturan persyaratan khususnya PPDB SMA jalur zonasi untuk mensyaratkan nama orang tua yang ada di dalam Kartu Keluarga sama dengan nama orang tua yang ada di buku raport atau ijazah,” Tambah Tommy.
Aturan ini memang baru berlaku sejak keluarnya Surat Keputusan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek sebagai pedoman pelaksanaan Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB. “Aturannya September 2023, maka berlaku 2024,” katanya.
Tommy menegaskan jika nama orang tua tidak sama antara di KK dan di raport tidak sama maka tidak bisa.
“Kalau dulu ada kecenderungan menggunakan terminologi. Di mana anak itu bisa masuk dalam keluarga lain, tapi sekarang tidak bisa. Nama orang tua di raport dan ijazah harus sama dengan nama di KK,” tegasnya.
Tommy menyebutkan aturan baru ini dapat langsung ditetapkan dan memastikan bahwa tidak akan ada manipulasi data.
“Kami pastikan tidak akan ada manipulasi data dan itu sudah kami sampaikan ke seluruh operator sekolah. Sehingga saya pastikan bahwa para operator sekolah tidak boleh atau tidak mungkin melakukan manipulasi karena ini online dipantau semua orang,” lanjutnya.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Lampung Tahun ajaran 2024/2025 . (red)
Medioker Beretika dan Berwawasan
