Jumat , 31 Oktober 2025

Setelah Cik Ditiro, MTM Lampung Kembali Temukan Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sukabumi

Bandar Lampung, – (Medioker.id) Setelah sebelumnya mengkritisi dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Cik Ditiro di Kecamatan Kemiling, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kini kembali menyoroti hasil investigasi lanjutan terkait persoalan serupa di lokasi berbeda.

Ketua Umum MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini menghadapi tantangan serius dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Menurutnya, sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung patut dipertanyakan karena masih banyak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan jalan.

“Ini yang harus menjadi bahan pemikiran bersama. Mengapa pengawasan seolah-olah tidak berjalan efektif, padahal anggaran yang digunakan sangat besar,” ujar Ashari, Rabu (8/10/2025).

Ashari menjelaskan, hasil investigasi MTM terhadap pekerjaan Jalan Tirtayasa di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, menemukan banyak pelanggaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah, bahkan terindikasi adanya dugaan korupsi.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2025 senilai Rp4.961.640.596 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.027.997.000. Penurunan harga hanya sekitar 1,3 persen atau selisih Rp66.356.404, dan dilaksanakan oleh CV. Mogha Saec.

“Dengan selisih penawaran yang begitu kecil saja masih ditemukan dugaan kecurangan, ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa pengawas dari dinas terkait seperti menutup mata?” tegas Ashari.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindakan korupsi terletak pada sistem pengawasan serta realisasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, penggunaan besi tulangan (chair, tie bar, dowel) yang tidak sesuai standar SNI, serta ketidaksesuaian pada pekerjaan galian, striping, dan pasangan agregat.

Selain itu, Ashari juga menyoroti proyek peningkatan Jalan Alimudin di Kecamatan Sukabumi yang dilaksanakan oleh CV. Duta Bangun Karya dengan nilai Rp1.154.669.983 dari HPS sebesar Rp1.172.625.000, atau selisih sekitar 1,53 persen. Pelanggaran diduga terjadi pada penggunaan tulangan besi yang tidak sesuai spesifikasi.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan temuan tersebut kepada lembaga independen untuk dilakukan uji beton (Flexural Strength fs 45) pada beberapa titik lokasi pekerjaan.

“Kami ingin mengetahui apakah mutu beton di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tutup Ashari. (Din)

Baca Juga

HUT Ke-61, Golkar Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako, Donor Darah dan Layanan Kesehatan

Bandarlampung – (Medioker.id)  Dalam rangka memperingati HUT Ke-61 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *