“Kami mengharapkan masyarakat Kota Bandarlampung memanfaatkan kesempatan baik ini, bayarlah pajak kendaraan tepat waktu jangan menunggak pajak mobil dan sepeda motornya,” kata Wali Kota Eva pada Rabu (9/7/2025).
Kata dia, Pemkot Bandarlampung mendukung program dari Pemerintah Provinsi Lampung yang diinisiasi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Khususnya di Kota Bandarlampung, untuk yang belum bayar pajak kendaraannya, silahkan bayar mumpung masih ada programnya,” ujarnya.
Wali Kota Eva Dwiana menambahkan, sebagai wujud dukungan, Pemkot Bandarlampung sudah menyediakan layanan pembayarannya melalui Gedung Mal Pelayanan Publik ( MPP).
Kepala Dispenda Kota Bandarlampung Desti Mega Putri menyampaikan bahwa program ini menghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. “Hanya membayar pajak tahun berjalan,” pungkasnya. (Hajim).
Medioker Beretika dan Berwawasan
