Kamis , 28 Mei 2026
Istimewa

dr. Zam Zanariah Dukung Penegak Hukum Atas Dugaan Tak Bersalah

Medioker.Id – Ketua Koordinator Presidium Periodik II Forhati Lampung dr. Zam Zanariah,Sp.S.,M.Kes Mendukung penegakkan hukum yang  mengedepankan Dugaan Tidak  bersalah dan menetapkan keadilan yang sebenar benarnya.

Negara Indonesia ini milik rakyat Indonesia bukan pribadi, demikian pula soal hukum semua rakyat setara didalam hukum dan hukum berlaku semua org tanpa tebang pilih.

Sehingga negara hadir dalam permasalahan rakyat termasuk Hukum Dalam kasus salah satu tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P.

Terkait sikap Agus Nompitu yang mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 6/3/2024.

Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Penetapan sebagai Agus Nompitu sebagai terangka di kasus Korupsi KONI Lampung oleh Kejati Tinggi Lampung kurang tepat, dan Forhati Lampung kawal sampai tuntas untuk melihat terang Menerang apakah kasus ini benar dan Murni, Hukum itu jangan tumpul  ke atas, tajam ke bawah.” kata dr. Zam Zanariah, Sp.S.M.Kez yang juga berprofesi sebagai dokter Spesialis Saraf di Lampung ini, Rabu, 13 Maret 2024.

Sementara dr. Zam Zanariah, DR. Efa Rodiah,M.H. Presidium Periodik I dan Dra. Erlina Fauzi, M.Pd. Presidium Periodik III, Tau Posisi nama Agus Nompitu sendiri bukan menjabat sebagai Ketum-Sekum atau bendaraa KONI Lampung saat peristiwa adanya korupsi ini terjadi.

“Jadi saya dan Forhati Lampung mendukung prapid ini. Biar kasusnya jadi terang. Termasuk juga untuk mengungkap siapa dan dari mana sumber dana pengembalian uang kerugian negara bernilai lebih dari 2,57 miliar yang disetorkan ke Kejati Lampung. Apa benar itu dari kedua tersangka atau bukan,” kata dr. Zam Zanariah.

Dengan Kerendahan hati Semoga keadilan ini bisa berlaku pada Bapak Agus Nompitu dan secara lurus Kejati, Aparat Negara, Kepolisian dan Hakim bisa membuka  untuk melihat secara benar atas kasus ini. kata dr. Zam Zanariah, Sp.S.,M Kes. (Indah)

Baca Juga

Peringati Harkitnas ke 118, Pemprov Lampung Gaungkan Semangat Kebangkitan Kolektif Bangsa

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *