Medioker.Id- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Ir.Liza Derni,M.M terkesan buang badan, terkait dugaan penyimpangan Pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air pasok pada anggan belanja rehabilitasi Kolam/bak pemijahan/induk/calon Induk (Dak) 2022,
Hal ini dikatakan Ashari Ketua MTM Provinsi Lampung, dalam rilisnya yang dikirim, melalui Whanshap Mediokor.Id, Rabu (10/01/2023).
Menurutnya, pada pelaksana pekerjaan yang dikerjakan CV. Bening Construksi dengan nilai lebih kurang 1 milyar, yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur melalui pagu anggaran APBD tahun 2023.
Ashari Hermansyah juga menyebutkan Provinsi Lampung telah menerima petikan surat tembusan yang disampaikan Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, tertanggal 19 Desember 2023, bernomor surat 903/2317/v.19-DPA-SKPD-DKP/2023, Perihal Pemeriksaan, agar kepala BPK – RI Perwakilan Lampung dapat menunjuk stafnya atau timnya untuk melakukan pemeriksaan pelaksana pekerjaan tersebut. Sebab, hal ini berdasarkan pengaduan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) terkait hasil pekerjaan, terang Ashari kepada mediokor.Id.
Pihaknya menilai dalam isi surat tersebut, PHO (Serah Terima Pekerjaan) dilakukan pada tanggal 24 oktober hingga 20 februari 2024 terdapat ketidak singkronan.
Sementara berdasarkan Informasi yang diterima dari Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bpk. Iskandar, S.sos, Sekisar bulan November 2023 lalu, berkas pengajuan PHO masih diruang Kepala Dinas, tutur, Ashari.
Azhari menduga, pihak Dinas, terindikasi ada unsur men rea yang mengarah pada perbuatan (KKN) Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
“Seharusnya, hasil temuan dan investigasi ini yang dilakukan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) segera direspon, dengan bersama sama turun kelokasi pekerjaan.
Ia juga meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, bersama kontraktor pelaksana, dapat mengganti Karpet HDPE yang terpampang lebar dan harus memiliki ketabalan 0,5 mm sesuai spesifikasi dan juga pada item-item pekerjaan lainya, karena ini uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, tegas, ashari.
“Ya, kalau BPK RI diminta ataupun tidak diminta sudah kewajiban mereka untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan tersebut.” ungkapnya.
Sementara itu, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), sudah terlebih dahulu melaporkan perkara ini kepada BPk Perwakilan Lampung, pintanya. (Tim)