Kamis , 28 Mei 2026
Ilustrasi

Kemendagri Diminta Tunda Penunjukan Pj Gubernur Lampung dan Bupati Lampura

Medioker.Id- Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada dua kepala daerah yang tidak menjadi pemohon tapi juga terdampak putusan MK ini, yaitu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan wakilnya Ardian Saputra.

MK mengabulkan gugatan mengenai Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Pasar tersebut terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 namun baru dilantik pada 2019.

Dalam putusannya, kepala daerah yang baru dilantik 2019 tetap menjabat selama lima tahun sepanjang tak melewati satu bulan sebelum Pilkada 2024.

“Kemendagri juga dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan MK ini, dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Pj Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. Tetapi juga 48 kepala daerah lainnya.

Para pemohon antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

Kemudian, 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

Febri menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur

2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku

3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau

4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

B. Walikota dan Wakil Walikota

1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam

2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang

3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor

4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal

5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun

6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo

7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan

8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

C. Bupati dan Wakil Bupati

1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya

2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara

3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang

4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi

5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat

6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas

7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir

9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis

11. Bupati dan Wakil Bupati Garut

12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal

13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang

14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang

15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat

16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan

17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang

18. Bupati dan Wakil Bupati Ende

19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya

21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur

22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau

23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah

24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas

26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud

28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala

29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo

30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu

31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang

32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka

33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar

34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor

35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika

36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.

Baca Juga

Pemprov Lampung Perkuat SPMB, Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *