Rabu , 17 Juni 2026

Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian daerah dengan perubahan batas wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya dan mendukung percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan provinsi di masa depan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026), dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan serta menghadirkan paparan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.

Dalam paparannya, Binarti Bintang menjelaskan bahwa proses penyesuaian wilayah berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Ia mengungkapkan, pengembangan Kawasan Kota Baru telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, pergudangan, permukiman, serta didukung aksesibilitas yang baik melalui jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Menurut Binarti, pembangunan Kota Baru yang telah dimulai sejak 2010 diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai tantangan perkotaan di Kota Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan kumuh. Selain itu, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Dalam proses penyesuaian wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh dukungan dari masyarakat di sejumlah desa. Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan kesediaan melalui musyawarah desa dan berita acara untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung. Desa-desa tersebut meliputi Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Selain itu, dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat resmi rektor yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan dan Kota Baru. Pertimbangan lainnya adalah keberadaan aset Pemerintah Provinsi Lampung dan rencana pembangunan sport center di wilayah Desa Sabah Balau.

Paparan kajian yang disusun bersama tim menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total luas sekitar 9.511 hektare, yaitu Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Kajian tersebut juga mengungkap bahwa kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung telah mengalami transformasi perkotaan yang sangat pesat. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai diperlukan untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Data kajian menunjukkan lahan terbangun di wilayah kajian meningkat hampir 90 persen dalam kurun 2017–2025, sementara kawasan vegetasi terus berkurang seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas perkotaan. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat terjadinya transisi urban yang menjadikan kawasan perbatasan sebagai bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.

Dalam forum tersebut juga dibahas tahapan pelaksanaan penyesuaian daerah, mulai dari penyusunan kajian akademis dan delineasi peta, sinkronisasi tata ruang wilayah, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum nantinya diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan resmi.

Selain aspek administratif dan tata ruang, rapat turut menyoroti dampak penyesuaian wilayah terhadap berbagai dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang nantinya harus disesuaikan dengan data kependudukan resmi. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui penyesuaian batas wilayah ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat integrasi kawasan Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengembangan pusat pemerintahan dan kawasan pendidikan strategis seperti ITERA, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata bagi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
(Din)

Baca Juga

Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat

Bandar Lampung , (Medioker.id) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *