Medioker.Id-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi tidak mau berkomenter terkait penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020.
Saat ditanya awak media dalam agenda meninjau pengamanan persiapan libur tahun baru 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Gubernur Lampung ini enggan komentar.
“Kita konteksnya tahun baru. Silakan saja tanya ke kejaksaan. Kenapa kalian tanya ke saya?” kata Arinal Djunaidi, Jumat (29/12).
Untuk diketahui bahwa FN dan AN yang ditetap sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI anggaran 2020 itu merupakan pengurus KONI Lampung masa jabatan 2019-2023.
Tersangka FN merupakan Pengurus KONI Wakil Ketua Umum Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Lilbang dan Sport Science.
Sementara AN Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menyebutkan inisial dua orang tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. (red)
Medioker Beretika dan Berwawasan
