Medioker.Id – Salah Seorang warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tewas tenggelam saat terjadinya penggerebekan oleh satuan narkoba Polres Tulang bawang, Jum’at (01/03/2024).
Korban bernama Budiman Yaya ditemukan tak bernyawa setelah terlihat tenggelam di sungai Bujung Tenuk saat hendak melarikan diri.
Menurut keterangan saksi, mengatakan diduga seorang anggota polisi tersebut melakukan pengejaran kepada korban ke arah sungai, setelah sampai di sungai korban menceburkan diri ke sungai Bujung Tenuk, melihat korban menceburkan diri ke sungai, anggota polisi Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang meninggalkan korban tersebut.
“Ya tadi saya lihat polisi mengejar almarhum Budiman Jaya, setelah Anggota polisi melihat korban Budiman jaya menceburkan diri ke sungai dan tak kunjung muncul, diduga anggota polisi tersebut langsung sengaja meninggalkan korban,” jelasnya sembari menanti namanya tidak disebut.
Sementara itu, adik kandung korban Yudi sangat menyayangkan anggota Restik Narkoba yang diduga sengaja meninggalkan korban sehingga mengakibatkan korban tenggelam lalu meninggal dunia.
“Kakak saya kan belum tentu bersalah. Seharusnya anggota polisi tersebut memberikan pertolongan kepada kakak saya, bukan malah meninggalkan kakak saya sehingga kakak saya meninggal dunia akibat tenggelam di sungai. Saya sebagai adek dari korban sangat menyayangkan atas sikap anggota Polisi Sat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga dengan sengaja meninggalkan kakak saya di sungai sehingga menyebabkan kakak saya meninggal dunia,” ungkap Yudi.
Yudi pun menyampaikan kepada wartawan pena hukum bahwasannya keluarga akan mengambil langkah hukum atas meninggalnya korban.
“Ya bang kami sudah kordinasi dengan kakak kami yang pengacara Mawardi Hendra jaya S.H,.M.H setelah selesai pemakaman korban kami akan mengambil langkah-langkah hukum,karena diduga anggota polisi tersebut melakukan pelanggaran HAM sesuai dengan PERKAP No 8 tahun 2009 tentang instrumen perlindungan HAM “hak setiap orang untuk hidup,mempertahankan hidup serta kehidupannya juncto pasal 40 huruf H sengaja membiarkan atau menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan untuk keselamatan harta atau jiwanya”,. Maka kami akan melaporkan ke propam polda bila perlu kami ke Propam Mabes Polri,” tutupnya.
Medioker Beretika dan Berwawasan
